SKRIPSI HUKUM WARIS ANAK DARI PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT FIQH DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
(KODE : HKM-ISLM-00014) : SKRIPSI HUKUM WARIS ANAK DARI PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT FIQH DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Allah SWT menciptakan manusia berbeda-beda antara yang satu dengan yang lain, perbedaan yang mendasar dari manusia ialah diciptakannya manusia berlainan jenis kelamin, begitu juga dengan tingkah laku atau prilaku manusia juga berbeda-beda. Antara manusia yang satu dengan manusia yang lain terjalin suatu hubungan interaksi social. Selain perbedaan jenis kelamin dan prilaku, manusia juga menganut agama yang berbeda pula. Selain agama Islam, Indonesia juga mempunyai beraneka ragam agama dan kepercayaan sehingga tidak menutup kemungkinan masyarakat Indonesia menganut agama selain Islam. Dari berbagai macam agama yang terdapat di Indonesia, hanya enam agama yang diakui oleh negara Indonesia, ialah : Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu. Dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat (2) disebutkan bahwa " Negara me...